Panduan Kegiatan Ekstrakulikuler Wajib Kepramukaan (EWPK) Tingkat Sekolah Dasar – Kegiatan ekstrakurikuler bagi akseptor latih merupakan sebuah bagian internal dari proses belajar di satuan pendidikan yang menekankan pada pemenuhan kebutuhan penerima bimbing.
Kegiatan ekstrakurikuler menjadi wadah bagi penerima didik untuk menyebarkan potensi, minat, dan bakat agar bisa mencapai taraf optimal dalam upaya pembinaan manusia seutuhnya yang berkarakter faktual.
Kecakapan hidup bagi penerima asuh merupakan kesanggupan wawasan yang diharapkan akseptor asuh untuk belajar berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan dapat berkomunikasi dengan efektif di periode ke-21 ini.
Materi dalam buku ini dibentuk memakai bahasa yang cocok dengan usia peserta latih dan dilengkapi dengan banyak gambaran, sehingga mampu menarik perhatian baca dan membuat lebih mudah penerima latih dalam memahaminya.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK)
Pramuka merupakan organisasi Pendidikan Kepramukaan satu-satunya yang mempunyai dasar hukum dari pemerintah setelah peleburan dari semua Kepanduan.
Kepramukaan yakni Pendidikan Nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan diselenggarakan dengan sistem kepramukaan.
Metode yang dimaksud ialah mencar ilmu interaktif dan progresif di alam terbuka dengan panduan orang sampaumur.
Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan [EWPK] yakni penerapan pendidikan kepramukaan dalam kehidupan sehari-hari.
Peserta asuh diajak untuk menggali lebih jauh materi tang dipelajari dengan tata cara kepramukaan.
Adapun Tujuan simpulan dari pendidikan kepramukaan yaitu akseptor asuh yang berkarakter dengan memiliki keahlian hidup, kesehatan yang bagus, dan kepedulian kepada lingkungan.
Pramuka [Praja Muda Karana] ialah organisasi kepanduan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961, tertanggal 20 Mei 1961.
Kemudian diperkuat lagi dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1961 perihal Gerakan Pramuka.
Panduan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan (EWPK) Jenjang SD terdiri atas 5 [lima] Bab yaitu:
Bab I Pendahuluan
- Latar Belakang
- Tujuan Panduan
- Dasar Hukum
- Hasil Yang Diharapkan
Bab II Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib Di Sekolah Dasar
- Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib Dalam Konteks Kurikulum 2013
- Model Implementasi Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan
- Pengelola Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di SD
- Daya Dukung Keterlaksanaan Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib Di Sekolah Dasar
Bab III Penerapan Model Blok
- Konsep Dasar Model Blok
- Sifat Dan Bentuk Kegiatan Model Blok
- Pengorganisasian Dan Konten Kegiatan Model Blok
- Tahapan Menyusun Kegiatan Model Blok
Bab IV Penerapan Model Aktualisasi
- Konsep Dasar Model Aktualisasi
- Sifat Dan Bentuk Kegiatan Model Aktualisasi
- Pengorganisasian Dan Konten Kegiatan Model Aktualisasi
- Tahapan Menyusun Kegiatan Model Aktualisasi
Bab V Penerapan Model Reguler Di Gugus Depan
- Gugus Depan Di Sekolah Dasar
- Penerapan Model Reguler Di Gugus Depan
- Pembinaan Peserta Didik Di Gugus Depan
- Perindukan Siaga
- Pasukan Penggalang
Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh PPT dan Buku Panduan Ekstrakurikuler Wajib pendidikan Kepramukaan (EWPK) , pada link yang sudah kami siapkan dibawah ini :
- Buku Panduan EWPK Jenjang Sekolah Dasar ( Unduh Disini)
- Konsep Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) ( Unduh Disini)
- Penerapan Model Blok EWPK ( Unduh Disini)
- Penerapan Model Aktualisasi EWPK (Unduh Disini)
- Penerapan Model Reguler EWPK ( Unduh Disini)
- Penilaian EWPK ( Unduh Disini)
- Petunjukan Penyelenggaran Gerakan Pramuka ( Unduh Disini)