Bimbingan Aktivitas Ekstrakulikuler Wajib Kepramukaan (Ewpk) Tingkat Sd

Posted on

Panduan Kegiatan Ekstrakulikuler Wajib Kepramukaan (EWPK) Tingkat Sekolah Dasar – Kegiatan ekstrakurikuler bagi akseptor latih merupakan sebuah bagian internal dari proses belajar di satuan pendidikan yang menekankan pada pemenuhan kebutuhan penerima bimbing.

Kegiatan ekstrakurikuler menjadi wadah bagi penerima didik untuk menyebarkan potensi, minat, dan bakat agar bisa mencapai taraf optimal dalam upaya pembinaan manusia seutuhnya yang berkarakter faktual.

Kecakapan hidup bagi penerima asuh merupakan kesanggupan wawasan yang diharapkan akseptor asuh untuk belajar berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan dapat berkomunikasi dengan efektif di periode ke-21 ini.

Materi dalam buku ini dibentuk memakai bahasa yang cocok dengan usia peserta latih dan dilengkapi dengan banyak gambaran, sehingga mampu menarik perhatian baca dan membuat lebih mudah penerima latih dalam memahaminya.


Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK)

Pramuka merupakan organisasi Pendidikan Kepramukaan satu-satunya yang mempunyai dasar hukum dari pemerintah setelah peleburan dari semua Kepanduan.

Kepramukaan yakni Pendidikan Nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan diselenggarakan dengan sistem kepramukaan.

Metode yang dimaksud ialah mencar ilmu interaktif dan progresif di alam terbuka dengan panduan orang sampaumur.

Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan [EWPK] yakni penerapan pendidikan kepramukaan dalam kehidupan sehari-hari.

Peserta asuh diajak untuk menggali lebih jauh materi tang dipelajari dengan tata cara kepramukaan.

Adapun Tujuan simpulan dari pendidikan kepramukaan yaitu akseptor asuh yang berkarakter dengan memiliki keahlian hidup, kesehatan yang bagus, dan kepedulian kepada lingkungan.

Pramuka [Praja Muda Karana] ialah organisasi kepanduan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961, tertanggal 20 Mei 1961.

Kemudian diperkuat lagi dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1961 perihal Gerakan Pramuka.

Panduan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan (EWPK) Jenjang SD terdiri atas 5 [lima] Bab yaitu:

Bab I Pendahuluan

  1. Latar Belakang
  2. Tujuan Panduan
  3. Dasar Hukum
  4. Hasil Yang Diharapkan

Bab II Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib Di Sekolah Dasar

  1. Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib Dalam Konteks Kurikulum 2013
  2. Model Implementasi Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan
  3. Pengelola Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di SD
  4. Daya Dukung Keterlaksanaan Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib Di Sekolah Dasar

Bab III Penerapan Model Blok

  1. Konsep Dasar Model Blok
  2. Sifat Dan Bentuk Kegiatan Model Blok
  3. Pengorganisasian Dan Konten Kegiatan Model Blok
  4. Tahapan Menyusun Kegiatan Model Blok

Bab IV Penerapan Model Aktualisasi

  1. Konsep Dasar Model Aktualisasi
  2. Sifat Dan Bentuk Kegiatan Model Aktualisasi
  3. Pengorganisasian Dan Konten Kegiatan Model Aktualisasi
  4. Tahapan Menyusun Kegiatan Model Aktualisasi

Bab V Penerapan Model Reguler Di Gugus Depan

  1. Gugus Depan Di Sekolah Dasar
  2. Penerapan Model Reguler Di Gugus Depan
  3. Pembinaan Peserta Didik Di Gugus Depan
  4. Perindukan Siaga
  5. Pasukan Penggalang

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh PPT dan Buku Panduan Ekstrakurikuler Wajib pendidikan Kepramukaan (EWPK) , pada link yang sudah kami siapkan dibawah ini :

Demikan Kami sampaikan Panduan dan Materi Seputar Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) , Semoga Bermanfaat.